Hakim Tolak Keberatan Kubu Setnov soal Nama yang Hilang

Kamis, 04 Januari 2018 | 12:53:08 WIB
Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, hilangnya nama-nama anggota DPR merupakan kewenangan jaksa penuntut umum KPK.

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Salah satu poin eksepsi yang ditolak adalah soal nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan.

Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, hilangnya nama-nama tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Menurut hakim, hilangnya nama-nama itu tidak akan memengaruhi perkara Setnov.

“Karena perkara yang diadili adalah terdakwa Setya Novanto, bukan nama-nama yang hilang tersebut sehingga keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima,” ujar hakim Anwar dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama anggota DPR dalam dakwaan Setnov di antaranya yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Sebab, nama-nama itu muncul dalam surat dakwaan terdakwa e-KTP lainnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    “Sehingga nama-nama yang hilang dalam dakwaan tidak menyebabkan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” katanya.

    Hakim juga menolak keberatan tim kuasa hukum yang mempermasalahkan perbedaan tempus dan locus delicti Setnov dengan Irman, Sugiharto, dan Andi. Padahal, Setnov didakwa melakukan korupsi bersama-sama.

    Hakim menilai, surat dakwaan telah tepat karena jaksa fokus menjabarkan tindak pidana yang dilakukan Setnov, bukan Irman, Sugiharto, maupun Andi.

    “Sehingga dalam surat dakwaan difokuskan pada pemeriksaan terdakwa Setya Novanto,” ucap hakim Anwar.

    Terkini