GILANGNEWS.COM - Jennifer Dunn resmi menjadi penghuni rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Tadi (Jumat) malam pukul 23.00, penyidik menandatangani surat perintah penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018).
Jennifer akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum resmi menjadi tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jennifer melakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sesuai standr operasional untuk melihat kondisi tersangka.