GILANGNEWS.COM - Mabes Polri memastikan pelaku penyebaran video porno anak kecil dengan perempuan dewasa yang tersebar di masyarakat akan ditindak.
"Kalau aturannya kan ada, undang-undang pornografi, UU ITE menyebarkan pornografi gak boleh juga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Selain itu, pemeran wanita dalam film porno tersebut juga akan dijerat pelanggaran pidana.