GILANGNEWS.COM - Pengacara Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting keberatan atas surat dakwaan terkait kliennya. Pengacara menilai jaksa penuntut umum amburadul dalam menerapkan Undang-Undang.
"Sebetulnya JPU katakan lah penyidik ini amburadul menerapkan UU," kata tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2018).
Djudju menyebut pasal-pasal yang disangkakan terhadap Jonru, janggal. Karena itu pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan.