GILANGNEWS.COM - Selain dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR), Penyidik Polresta Pekanbaru juga menetapkan tiga orang dokter di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut. Ketiga dokter itu diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk.
Ketiga dokter itu, yakni dr WZ, dr KAP, dan dr M. Ketiganya diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau. Terkait status ketiganya sebagai pesakitan ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Azwarman, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Selasa (8/1).
Dikatakan Warman, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut dari Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. "Minggu kemarin, tanggal 4 Januari (2018) kemarin kita terima dua SPDP atas tersangka M dan Y. Keduanya dari CV PMR," sebut Warman saat ditemui di ruangannya.
Tidak sampai di situ, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru juga menerima tambahan 3 SPDP lainnya. Tiga SPDP itu diterima Korps Adhyaksa Pekanbaru itu, Senin (7/1) sore kemarin. "dr WZ, dr KAP, dan dr M. Ketiganya adalah PNS," sebut Warman.
Terhadap SPDP tersebut, kata Warman, dirinya telah menunjuk Tim Jaksa Peneliti untuk melakukan penelaahan berkas perkara jika nantinya diserahkan Penyidik. Adapun terkait berkas perkara itu, Warman berharap bisa dilimpahkan Penyidik secepatnya. "Penyidik baru memulai proses penyidikan kasus ini. Tentunya mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dan kemudian dituangkan dalam berkas perkara. Kita berharap berkasnya bisa segera rampung dan dilimpahkan ke kita untuk dilakukan penelaahan berkas," tukas Warman.
Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Warman.