GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi.
Sebab, lembaga antirasuah itu meyakini penetapan tersangka Fredrich sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (18/1).