Pemerintah Buka Keran Impor Gula Mentah 1,8 Juta Ton

Jumat, 19 Januari 2018 | 10:07:30 WIB
Kementerian Perdagangan menerbitkan izin importasi gula mentah sebanyak 1,8 juta ton kepada 11 perusahaan rafinasi dalam negeri.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin importasi gula mentah (raw sugar) sebanyak 1,8 juta ton. Impor itu disebut untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri pada paruh pertama tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, izin impor diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi dalam negeri dan akan diproses dalam waktu dekat.

"Sudah dikeluarkan, sebanyak 1,8 juta ton untuk semester satu 2018," ujarnya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (18/1).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Izin importasi sebanyak 1,8 juta ton tersebut diterbitkan Kemendag setelah rekomendasi dari kementerian teknis. Pada 2018, alokasi impor gula mentah sebanyak 3,6 juta ton yang akan diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

    Nantinya, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi tersebut akan diperdagangkan menggunakan sistem lelang. Skema pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut sempat tertunda beberapa kali dan akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

    PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kemendag melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

    Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

    Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh pasokan bahan baku.

    Terkini