GILANGNEWS.COM - Persoalan ditetapkan Sekretaris Kota Pekanbaru Noer telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilgubri 2019 menjadi sebuah tanda tanya besar dibeberapa kalangan. Karena sampai saat ini belum ada satupun dari pasangan bakal calon yang ditetapkan sebagai calon sehingga UU Pemilukada belum bisa dilakukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution memberikan penjelasan terhadap netralitas ASN yang saat ini menjadi perhatian publik
" Jadi, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, maka UU Pemilukada belum bisa diterapkan kepada siapapun, artinya saat ini seluruh pasangan masih sebagai bakal calon dan belum menjadi calon, maka UU tidak bisa diterapkan" jelas Indra.