GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas kuasa hukum tersangka kasus perintangan penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang itu.
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menyesalkan ketidakhadiran pihak KPK.
"Jadi kalau sekarang KPK meminta penundaan, tidak menghargai Yang Mulia (Hakim tunggal Ratmoho) dan tak menghargai persidangan ini," ujar dia, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (5/2).