GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Indra Saputra, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana retribusi barang.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (20/2/2018) sore. Indra juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Saputra bersalah dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang.