GILANGNEWS.COM - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom Thamrin tahun 2016 menolak membacakan nota keberatan atau eksepsi di depan majelis hakim dalam sidang hari ini.
Pria yang didakwa sebagai otak bom Thamrin itu justru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi.
"Hari ini tidak ada eksepsi, langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi sesuai permintaan ustad Aman," kata Pengacara Aman, Asrudin Hatjani saat dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (23/2).