GILANGNEWS.COM - Ketua Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah konsumen Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Namun dia belum mau mengungkapkan langkah persiapannya.
"Kami akan menghadapinya, tapi belum bisa saya jelaskan secara rinci langkah-langkahnya," kata Yayan kepada wartawan, Sabtu (24/2).
Sejumlah konsumen menggugat PT. Kapuk Naga Indah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan masalah ganti rugi pembelian properti Golf Island yang berdiri di atas lahan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.