Sidang PK Ahok selesai, PN Jakut harap dapat jawaban MA pekan depan

Senin, 26 Februari 2018 | 12:09:11 WIB
Sidang PK Ahok.

GILANGNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Mulyadi selaku pimpinan sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menyerahkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengharapkan pekan depan berita acara sudah diberikan ke MA.

"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke MA," ujar Mulyadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat Senin, (26/2).

Menurut Mulyadi, putusan PK sepenuhnya kewenangan MA. Sementara hakim hanya berhak memeriksa bukti formilnya saja.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "PK dikabulkan atau tidak hanya ditangan MA," ucap dia.

    Sidang PK sendiri hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan memori yang telah selesai. Dalam sidang ini, Ahok selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan dan diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

    "Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tandasnya.

    Terkini