GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memproses gugatan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) meski belum memiliki nomor UU pada lembaran negara. Beleid tersebut digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK pekan lalu, (23/2).
"Permohonan tetap diproses. Bila berkas lengkap bisa diregistrasi dan dimulai pemeriksaan pendahuluan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (27/2).
Aturan UU yang belum diberi nomor sebelumnya juga pernah digugat ke MK. Saat itu perwakilan dari ACTA menggugat UU Pemilu yang belum dinomori.