GILANGNEWS.COM - Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2019, instansi terkait masih saling tunjuk atas kewenangan mereka, sehingga penertiban tidak bisa dilakukan.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu bahwa seluruh instansi yang berwenang untuk menertibkan APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jangan saling tunjuk, tapi lakukan dengan cara gontong royong karena Riau ini untuk kepentingan kita bersama.
"Selama ini antar instansi hanya bisa saling tunjuk kewenangan, kalau itu yang dilakukan tentu tidak akan menyelesaikan persoalan. Mestinya mereka duduk bersama dan sepakat untuk menurunkan APK yang melanggar itu" jelasnya.