GILANGNEWS.COM - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan kepolisian telah menangkap majikan yang diduga menganiaya tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah video penganiayaan tersebar dan menjadi viral di media sosial. Namun, KJRI memaparkan majikan berusia 79 tahun itu dibebaskan dengan jaminan tak lama setelah ditangkap.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penganiayaan. Namun, pelaku saat ini telah dibebaskan dengan jaminan," papar Tri Tharyat saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3).
Meski begitu, Tri mengatakan pihak berwenang masih menyelidiki kasus tersebut agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.