GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.
Analisa yuridis yang dibacakan Hakim Anggota Ninik Anggraini menyebut unggahan Jonru di media sosial mendapat tombol like dan dibagikan ribuan kali.
"Banyaknya like berpotensi terdakwa berhasil mengajak orang lain menumbuhkan rasa kebencian," ujar Ninik saat membacakan surat dakwaan milik Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).