GILANGNEWS.COM - Komisi XI DPR memastikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI) bakal dilakukan setelah komisi terkait menyelesaikan fit and proper test calon Deputi BI dan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan surat masuk yang diterima dan dibacakan oleh Pimpinan DPR di Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang.
Adapun surat masuk perihal calon Deputi BI dan Anggota BPK telah dibacakan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Sedangkan surat masuk perihal calon Gubernur BI baru dibacakan pada Rapat Paripurna yang digelar pagi tadi, Senin (5/3).