GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lainnya, Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3).
"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang.