GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan status permohonan justice collaborator (JC) mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dibacakan dalam sidang tuntutan yang rencananya digelar pada 22 Maret 2018.
"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret kalau jadi tuntutan dibacakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/3) malam.
Febri menyatakan berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), jaksa penuntut umum KPK bakal menyampaikan status JC Setnov yang dituangkan dalam surat tuntutan. Setelah itu, kata Febri majelis hakim bakal mempertimbangkan lebih lanjut mengenai permohonan JC tersebut.