GILANGNEWS.COM - Pihak kepolisian akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani pada Senin (12/3) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya Dhani hanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin (pelimpahan tahap dua)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dihubungi wartawan, Rabu (7/3).