Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Berdasarkan penuturan Fritz, pimpinan RCTI hari ini bersedia memberikan klarifikasi kepada Bawaslu pada pukul 15.00 WIB di kantor Bawaslu, Jakarta.
Mengenai pemanggilan ini, lanjut Fritz, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak dilibatkan. Hanya Bawaslu yang akan mendengarkan klarifikasi dari pimpinan RCTI.
"Tidak. Ini kan klarifikasi pelanggaran pidana," ucap Fritz.
Selain RCTI, Bawaslu juga telah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan stasiun televisi INews TV dan GTV. Komisoner lainnya Bawaslu, Mochammad Afifudin mengatakan perwakilan INews TV dijadwalkan mengklarifikasi pukul 13.00 WIB hari ini, sementara itu GTV pada pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan juga mengaku bakal memanggil ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo terkait dugaan pelanggaran melakukan kampanye di luar jadwal.
Perindo, kata Abhan, diduga berupaya mencuri start kampanye melalui penayangan iklan di sejumlah stasiun televisi.
"Masih proses. Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan di sela-sela Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3).
Sebelumnya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah partainya berkampanye di sejumlah televisi. Menurutnya penayangan konten Perindo merupakan bentuk sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Sosialisasi, kata Rofiq, tidak bisa disamakan dengan kampanye.
"Iklan kami itu sosialisasi sebagai partai baru untuk mengenalkan diri ke masyarakat," kata Rofiq.
Rofiq juga menegaskan partainya tetap membayar saat memasang iklan di perusahaan media cetak, elektronik, maupun online yang tergabung di bawah payung MNC Group.
MNC Group adalah kelompok perusahaan milik Hary Tanoe yang salah satunya membawahi RCTI, INews, dan GTV.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB