Fahri Hamzah Cabut Laporan Jika Sohibul Mundur dari PKS

Kamis, 08 Maret 2018 | 16:16:06 WIB
Fahri Hamzah bakal mencabut laporan ke polisi jika Sohibul Iman melepas jabatan Presiden PKS dan mundur dari kepengurusan partai.

GILANGNEWS.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengaku akan mencabut laporan kepolisian jika Presiden PKS Sohibul Iman mundur dari jabatannya. Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Fahri.

Fahri tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya Mujahid Al Latif. Hingga kini Fahri masih membuat laporan tersebut.

"Pokoknya saya ini kan melapor. Tapi kalau dia (Sohibul) mau mundur bagi partai itu bagus sekali dan saya akan mencabut laporan saya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Fahri akan terus melanjutkan laporan jika Sohibul masih menduduki jabatannya sebagai Presiden PKS. Keinginannya untuk Sohibul mundur, dikatakan Fahri, bertujuan untuk menyelamatkan partai.

    "Tapi kalau tidak ya dia harus hadapi ini, menurut saya lebih cepat lebih baik supaya dalam pemilu, PKS tidak menghadapi beban beginian lagi," tuturnya.

    Sohibul diduga telah memalsukan dokumen, pemufakatan jahat, fitnah, dan pencemaran nama baik. Sohibul juga dituding bertindak otoriter dengan memecat dirinya dan para kader secara sepihak.

    Sohibul juga dianggap tidak mengerti hukum.

    "Saya melaporkan Sohibul Iman karena jabatannya penting, yang menurut saya kalau dibiarkan partainya rusak. Jadi saya mempedulikan partai juga," kata Fahri.

    Dalam laporan yang dilakukan Fahri, Sohibul dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

    Sohibul Iman hingga berita ini diturunkan belum merespons permintaan klarifikasi dari CNNIndonesia.com. Sohibul saat ini dikabar sedang menjalani umroh di Arab Saudi.

    Terkini