Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Sandra menuturkan tim pemantau akan mengumpulkan dokumen yang telah didapatkan kepolisian dan juga akan menggali keterangan dari Novel maupun sejumlah polisi yang menangani perkara tersebut.
Selain Frans dan Alissa, tim pemantau itu juga beranggotakan peneliti hukum Bivitri Susanti dan Abdul Munir Mulkhan, sedangkan Komnas HAM diwakili Sandra Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, dan Choirul Anam.
Tim ad-hoc akan bekerja selama tiga bulan dan di akhir masa tugas akan mengeluarkan rekomendasi terhadap para pihak yang menangani kasus Novel.
Kuasa hukum Novel, Yati Andriyani, menyebut tim pemantau Komnas HAM penting untuk mendorong penyelesaian kasus kliennya, yang diserang April 2017 lalu namun hingga saat ini kepolisian belum menetapkan satu tersangkapun.
"Saya optimis hasil kerja tim ini akan memperkaya temuan berbagai kelompok agar kasus Novel diselesaikan dengan proses dan mekanisme hukum yang ada."
Lebih dari itu, Yati mengatakan tim pemantau akan memperkuat desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta.
Tim serupa pernah dibentuk di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib.
Hingga saat ini kepolisian merasa Novel belum memaparkan seluruh fakta penyerangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, menyebut berita acara pemeriksaan kasus Novel tak kunjung tuntas.
Nico mengatakan Novel lebih banyak berbicara kepada media massa dibandingkan kepolisian.
"Mending di-BAP dulu deh apa yang semua disampaikan di media itu, dituangkan di BAP dulu, biar menjadi fakta," kata Nico, Kamis kemarin, seperti dilansir Detikcom.
Merujuk pernyataan Nico, Yati menuding kepolisian menyerahkan beban pembuktian kepada Nove dengan alasan keterangan Novel kepada polisi di Singapura cukup untuk menjadi dasar pengembangan kasus.
"Dalam pengungkapan tindak pidana, korban hanya cukup memaparkan fakta yang dia ketahui dan alami. Beban pembuktian bukan pada korban, tapi polisi," kata Yati.
Akhir Februari lalu Novel kembali ke Jakarta setelah berbulan-bulan menjalani perawatan mata di Singapura dan pekan depan ia dijadwalkan kembali ke negara itu untuk pengobatan lanjutan.
Presiden Jokowi hingga kini belum membentuk tim pencari fakta yang diminta kelompok masyarakat sipil karena -menurut juru bicara presiden, Johan Budi- menyebut Jokowi ingin terlebih dulu mendengar laporan perkembangan kasus itu dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB