GILANGNEWS.COM - Presiden Jokowi akan membuat aturan untuk memudahkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Tanah Air. Memuluskan masuknya TKA itu dengan rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres).
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan Perpres ini akan menyelaraskan aturan perizinan di Kementerian dan lembaga teknis serta mengatur perizinan TKA di Kemenaker.
"Rekomendasi dari K/L teknis sebagai syarat TKA akan dihilangkan. Apalagi proses rekomendasi dan perizinan ini masih memakan waktu panjang. Hal ini juga merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas soal TKA," katanya.