Jokowi Mudahkan Tenaga Asing Masuk ke Tanah Air, Apa Tujuannya?

Ahad, 11 Maret 2018 | 10:45:26 WIB

GILANGNEWS.COM -  Presiden Jokowi akan membuat aturan untuk memudahkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Tanah Air. Memuluskan masuknya TKA itu dengan rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres).

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan Perpres ini akan menyelaraskan aturan perizinan di Kementerian dan lembaga teknis serta mengatur perizinan TKA di Kemenaker.

"Rekomendasi dari K/L teknis sebagai syarat TKA akan dihilangkan. Apalagi proses rekomendasi dan perizinan ini masih memakan waktu panjang. Hal ini juga merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas soal TKA," katanya.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Meski proses perizinannya akan dipermudah, Hanif menjanjikan pengawasan TKA akan tetap ketat. Oleh sebab itu Kemenaker akan membuat Surat Edaran bersama kepada K/L yang berwenang mengawasi TKA untuk menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selain rekomendasi teknis K/L, pemerintah juga akan menggabungkan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

    "Penyederhanaan ini dilakukan karena banyaknya keluhan sulitnya TKA yang memiliki keahlian masuk dari para pengusaha. Apalagi menurutnya pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga membutuhkan kemampuan para TKA ini," ujarnya.

    Terkini