GILANGNEWS.COM - Seorang pria berusia 80 tahun berinisial S diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga bocah di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.
Para korban masing-masing berinisial L, 6, NS, 5, dan C, 8. Tindakan asusila itu dilakukan S di belakang rumahnya, Desa Jati Sari, Lubukpakam.
Terbongkarnya kasus ini setelah NS cerita kepada ibunya, Maryatun. Atas dasar itu pula sang ibu membawa korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Deliserdang, kemarin.