GILANGNEWS.COM - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menolak laporan peneliti Abdul Ghoffar yang mengkritik Ketua MK Arief Hidayat. Laporan Ghoffar tak diproses dewan etik lantaran ia dianggap sebagai bagian internal MK.
"Sesuai surat dari dewan etik, pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing atas laporannya karena merupakan bagian dari internal MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/3).
Ghoffar sebelumnya melaporkan Arief ke dewan etik terkait pernyataan di media massa yang menyebut dirinya meminta jabatan struktural di MK.