GILANGNEWS.COM - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Adapun beleid tersebut mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baleid ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 19 Februari 2018 dan ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan rekening keuangan yang telah diidentifikasi adalah milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas non-keuangan pasif. Demikian dikutip dari SJDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/3).