GILANGNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih memberikan kesempatan registrasi pada pengguna kartu SIM prabayar hingga 1 Mei 2018. Jika hingga tanggal tersebut tak juga melakukan registrasi, maka nomor pengguna akan sepenuhnya diblokir hingga tak bisa menikmati layanan komunikasi lagi.
Setidaknya hal itu awalnya disosialisasikan Kominfo untuk mengajak masyarakat meregistrasikan nomor kartu SIM mereka. Namun, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengatakan bahwa bisa tidaknya nomor digunakan setelah diblokir bergantung pada operator.
"Bisa tidaknya kartu itu kembali digunakan sangat tergantung operator masing-masing. Karena ada operator yang setelah dinonaktifkan, baru 3 bulan kemudian kartu dimatikan," terang Ramli, Rabu (14/3) di Jakarta.