GILANGNEWS.COM - Dari sejumlah kasus hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga mencatat keberhasilan menyelamatkan mereka yang tidak bersalah.
Salah satunya, Hiu bersaudara. Kedua bersaudara, Dharry dan Frans Hiu disidangkan dengan tuduhan membunuh seorang warga negara Malaysia yang mencoba merampok di toko games tempat tinggal sekaligus tempat bekerja mereka di Selangor, Malaysia, 3 Desember 2010.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam dan dijatuhi hukuman gantung sampai mati pada 18 Oktober 2012.