GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Pilkada yang melarang seorang mantan terpidana maju di Pilkada kecuali mengumumkan kasusnya.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Indra Giri Hilir Dani Muhammad Nursalam, yang pernah dijatuhi putusan pidana selama 3 bulan penjara pada 2010 dalam kasus perjudian.
"Permohonan kabur atau tidak jelas (obscuur libel)," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, pada persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).