GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi menilai penunjukan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing, Murhalius cacat hukum, lantaran massa jabatan Plt sudah kedaluwarsa.
Dimana dalam aturannya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya sementara dan ada batas waktu paling lama enam bulan setelah penunjukan. Ini tertuang sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Persoalan itu pun berujung adu mulut antaranya keduanya saat hearing DPRD Kuansing dengan Pemerintah Kuansing, Rabu (21/3/2018).