GILANGNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan melakukan penutupan kegiatan usaha terhadap Hotel Griya Pijat Alexis pada hari ini, Kamis (22/3).
Dari surat yang diterima wartawan tertanggal 21 Maret 2018, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Hotel Alexis pada tahun lalu ditindak karena diduga menyelenggarakan usaha prostitusi.