GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuat aturan tentang larangan bekas narapidana kasus korupsi mendaftar menjadi calon anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal berdiskusi dengan jajaran komisioner KPU, guna membahas penyusunan aturan melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif lebih lanjut.
"Nanti kami diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan. Sehingga negara ini bisa dikelola oleh orang-orang yang berintegritas baik," kata Agus kemarin, Selasa (3/4).