Surat Pimpinan Dewan Disepelekan, Kamis Komisi I DPRD Panggil Hering Kaban Satpol PP

Rabu, 04 April 2018 | 11:09:19 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Puji Daryanto

GILANGNEWS.COM - DPRD tidak kendur dengan penegasannya untuk meminta kepada Plt Wako Pekanbaru membatalkan proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PKKK) atau THL Pol PP yang dinilai sarat pelanggaran itu.

Pihak DPRD pun menyanyangkan sikap Pemko yang tidak menggubris surat pimpinannya yang dilayangka ke Plt Wako. Maka Kamis (5/4), DPRD kembali memanggil hearing Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) untuk minta penjelasan, dan supaya tidak ada yang dikecewakan dari proses ilegal rekrutmen yang sudah dijalankan.

"Kita sudah layangkan surat ke Pemko, dengan agenda rapat pimpinan komisi I, Sekko dan Satpol PP hari Kamis besok," kata Sekretaris Komis I Puji Daryanto, Rabu (4/4).

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Dan surat pemanggilan hearing itu ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru. "Surat ini kita tembus kan ke Gubernur, Kemenpan-RB," tambahnya.

    Jadi, agenda hearing itu disampaikan Puji juga adalah, selain mengenai proses rekrutmen Banpol PP, juga evaluasi anggaran triwulan pertama Pemko. 

    Disampaikan Puji juga, terlepas dari niatan baik Pemko Pekanbaru mengantisipasi kebutuhan personil penegakan Perda, dan ketertiban. "Tapikan alur dan mekanismenya harus benar," kata Puji.

    Dan untuk di ketahui juga oleh Banpol PP Pemko tu, bahwa Komisi I adalah mitra kerjanya. "Maka keterbukan harus ada, tapi ini tidak ada dari Banpol PP. Dan harus jelaskan, apakah sudah benar apa yang sudah dilakukan Kaban Satpol PP itu?" tanyanya.

    Karena dari hasil koordinasi dengan KASN, BKN dan juga Kemenpan RB, kata Puji semua yang dilakukan melangar aturan. "Mereka tidak punya izin dari Kemenpan RB, ini sudah fatal. Termasuk soal melibatkan TNI, dan juga penunjukkan rumah sakit sebagai mitra kerjasamanya. Jelas ada dalam UU ASN itu," ungkapnya.

    Kata Puji, tidak bisa proses rekrutmen ini dilakukan berdasarkan pikiran dari Kaban Satpol PP, dengan bermitra dengan TNI, ini melanggar UU ASN. "Maka kami minta ini dibatalkan," tuturnya.***

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB