GILANGNEWS.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, larangan tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, KPU mencantumkan larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.
"Tidak bertentangan dengan UUD (1945) dan UU No. 7 tahun 2017," tutur Donal kepada wartawan, Sabtu (7/4).