GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan calon presiden petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat presiden untuk berkampanye pada pemilihan presiden 2019 mendatang.
Menurut Arief, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.
"Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).