GILANGNEWS.COM - Sejak disahkan pada 29 Maret 2018 lalu, hingga saat ini belum ada informasi hasil evaluasi terhadap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah Riau. Dalam perda tersebut, disepakati bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan menjadi 5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Saat ini draft tersebut tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negerui sebelum dijadikan Perda.
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui informasi terkait evaluasi perda pajak daerah tersebut. "Kita masih menunggu hasil dari evaluasi Mendagri. Tapi yang lebih tahu Sekretaris Daerah (Sekda) karena yang menyerahkan ke Mendagri adalah Pemerintah Provinsi Riau," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini pada Senin (16/4/2018).
Sunaryo mengatakan bahwa berdasarkan aturan bahwa evaluasi Ranperda oleh Mendagri selesai dalam 15 hari kerja sejak draft tersebut diserahkan ke Kemendagri.