GILANGNEWS.COM - Otoritas kota Banda Aceh tetap melakukan eksekusi pencambukan di depan umum kendati telah turun peraturan gubernur Aceh yang memindahkan eksekusi ke dalam lingkungan LP.
Pelaksanaan hukum cambuk terhadap delapan terpidana dilangsungkan Jumat (20/4), di halaman Masjid Jami, Kota Banda Aceh, sebelum salat Jumat, kata wartawan Aceh Hidayatullah, dalam laporannya untuk BBC Indonesia.
Eksekusi disaksikan setidaknya 1000 orang, termasuk anak-anak, di atas mimbar yang ditandai spanduk besar yang berisi informasi tentang pencambukkan.