GILANGNEWS.COM - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP akan menjalani sidang vonis pada 24 April 2018 besok. Kubu Novanto berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI itu.
"Ya kami berharap majelis Hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan (yang) kami katakan, dakwaan tidak terbukti," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/4).
Dalam pleidoinya, Novanto membantah melakukan intervensi pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Oleh karena itu, Novanto berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.