GILANGNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menegaskan batas akhir dari registrasi SIM card prabayar ini tetap pada 1 Mei 2018. Registrasi sekarang jika tak mau kena blokir.
Disampaikan, pemblokiran total seluruh layanan nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April. Nomor-nomor tersebut diberi kesempatan untuk meregistrasi sampai dengan 30 April, di mana diblokir total per 1 Mei 2018.
Pemblokiran layanan total tersebut, meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet.