GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan cara mengurangi takaran BBM yang dilakukan oleh 2 SPBU. Keuntungan 2 SPBU itu mencapai Rp 2,9 M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya bersama UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangsel pertama mengungkap SPBU Ciputat, Tangsel yang diduga mengurangi takaran BBM pada Kamis (12/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu alat yang berfungsi dari jauh untuk mengurangi takaran BBM pelanggan.
"Yang di Ciputat modusnya sama, tetapi untuk yang kali ini menggunakan remote. Remote ini dipasang di dalam kantor. Ada di kantor SPBU. Dia melihat ada petugas kepolisian inilah yang digunakan untuk menormalkan kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4/2018).