GILANGNEWS.COM - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir malam ini, Senin (30/4) pukul 23.59 WIB. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tidak ada perpanjangan terkait registrasi kartu prabayar.
Ini artinya, bila pengguna kartu selular yang tidak meregistrasikan kartunya, maka dipastikan akan diblokir total.
"Tidak ada perubahan peraturan dan perubahan jadwal. Nomor lama yang tidak melakukan registrasi ulang, tak bisa digunakan lagi. Tidak ada acara memulihkan lagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Senin (30/4).