GILANGNEWS.COM - Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Ahmad Dhani menanggapi jaksa dengan penegasan tidak ada unsur ujaran kebencian dalam cuitan di Twitter.
"Tadi kalau misal kan saya boleh nanya, sebenernya saya pengen nanya sama jaksa. Yang mau saya tanyain itu, saya menyebarkan kebencian itu kepada siapa?" kata Ahmad Dhani, usai persidangan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Menurut Dhani, mengacu pada undang-undang (UU), ujaran kebencian harus ditujukan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara Dhani meyakini cuitannya tidak menyinggung SARA.