GILANGNEWS.COM - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, menegaskan kembali bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) justru bertujuan untuk melindungi tenaga kerja nasional dan memberikan porsi seimbang untuk kebutuhan investasi asing di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons tuntutan buruh yang menjadikan Perpres itu menjadi isu dalam aksi peringatan May Day di seluruh Indonesia pada tahun 2018.
"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Moeldoko melalui keterangan pers resmi yang diterima wartawan pada Senin (1/5).