GILANGNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor. Vonis diberikan setelah mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Karena KPK tidak banding, pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (2/5).
Sebelumnya, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis Setya Novanto. KPK menilai tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu.