GILANGNEWS.COM - Mantan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis bertugas di Kecamatan Rupat, Kurnia Sandi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 5 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap Bunga (16), Rabu (2/5/2018).
Putusan hakim itu, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang dipimpin Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH.