GILANGNEWS.COM - Setya Novanto memasukan nama Idrus Marham sebagai satu dari sembilan orang yang diberi kuasa olehnya. Adanya nama Idrus Marham dikatakan Setya Novanto merupakan usulan dari Fredrich Yunadi selaku kuasa hukumnya saat itu.
Awalnya, Jaksa Ikhsan Fernandi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Novanto. Dalam BAP tersebut Fredrich beralasan memasukan sejumlah nama agar bisa mudah menjenguk mantan Ketua Umum Partai Golkar.
"Ini atas saran siapa?" tanya Jaksa Ikhsan kepada Novanto saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).