GILANGNEWS.COM - Setelah memilih tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim, Setya Novanto hari ini bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sejak hari ini pula dia mulai menyandang status terpidana dan akan menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Betul hari ini akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jumat (4/5).
Menurut Firman, proses administrasi dari jaksa penuntut umum KPK sudah selesai. Saat ini dia masih membereskan persyaratan buat LP Sukamiskin. Dia memperkirakan Setnov bakal tiba di Bandung sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB.