GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar kepada wartawan, Jumat (4/5).